Hak Reproduksi
Hak
reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik
laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan
(ICPD) di Kairo tahun 1994, ditentukan ada 12 (dua belas) hak-hak reproduksi,
yaitu :