Terima Kasih Atas Kunjungan Anda... Mari Sukseskan Program KB untuk Kita Semua

Senin, 05 Maret 2012

Hak-hak Reproduksi


Hak Reproduksi
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994, ditentukan ada 12 (dua belas) hak-hak reproduksi, yaitu :