Hak Reproduksi
Hak
reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik
laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan
(ICPD) di Kairo tahun 1994, ditentukan ada 12 (dua belas) hak-hak reproduksi,
yaitu :
Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
Setiap
individu berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar
tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi (Kespro)
2.
Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
Setiap
individu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan terkait dengan kehidupan
reproduksinya termasuk terhindar dari resiko kematian akibat proses reproduksi.
3.
Hak untuk kebebasan berfikir tentang reproduksi
Setiap
remaja berhak untuk berfikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan
yang diyakininya.
4.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk
perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Setiap
individu baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari
kemungkinan berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada
kehidupan reproduksi.
5.
Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait
dengan kesehatan reproduksi.
Setiap
individu berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan tehnologi dan ilmu
pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi
yang jelas dan benar serta kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan
informasi tentang kesehatan reproduksi.
6.
Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran.
Setiap
orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimiliki serta jarak anak
kelahiran yang diinginkan.
7.
Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
dan proses melahirkan).
Setiap
perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan
dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari
kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut.
8.
Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi.
Hak
ini terkait dengan adanya kebebasan berfikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi
yang dimiliki seseorang.
9.
Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
Setiap
individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya.
10.
Hak membangun dan merencanakan keluarga.
Setiap
individu dijamin haknya : kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana dririnya
akan membangun keluarganya. Tentu saja semuanya ini tidak terlepas dari norma
agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya kewajiban yang
menyertai adanya hak reproduksi)
11.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang
berkaitan dengan reproduksi.
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya baik melalui
pernyataan pribadi atau pernyataannya melalui status kelompok atau partai
politik yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
12.
Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkehidupan
berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
Setiap
orang tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan
kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi,
keyakinan/agamanya dan kebangsaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar