Terima Kasih Atas Kunjungan Anda... Mari Sukseskan Program KB untuk Kita Semua

Senin, 05 Maret 2012

Hak-hak Reproduksi


Hak Reproduksi
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994, ditentukan ada 12 (dua belas) hak-hak reproduksi, yaitu :
       Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
Setiap individu berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi (Kespro)
2.       Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan terkait dengan kehidupan reproduksinya termasuk terhindar dari resiko kematian akibat proses reproduksi.
3.       Hak untuk kebebasan berfikir tentang reproduksi
Setiap remaja berhak untuk berfikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya.
4.       Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Setiap individu baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
5.       Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi.
Setiap individu berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan tehnologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang jelas dan benar serta kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang kesehatan reproduksi.
6.       Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran.
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimiliki serta jarak anak kelahiran yang diinginkan.
7.       Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan).
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut.
8.       Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berfikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki seseorang.
9.       Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya.

10.   Hak membangun dan merencanakan keluarga.
Setiap individu dijamin haknya : kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana dririnya akan membangun keluarganya. Tentu saja semuanya ini tidak terlepas dari norma agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi)
11.   Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan reproduksi.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya baik melalui pernyataan pribadi atau pernyataannya melalui status kelompok atau partai politik yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
12.   Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
Setiap orang tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar