Untuk mengendalikan
laju pertumbuhan penduduk, Indonesia telah melakukan inisiasi sejak tahun 1966.
Ketika itu Indonesia bersama sejumlah pimpinan negara menandatangani Declaration of Population. Deklarasi itu
merupakan komitmen politis yang kuat dari pemerintah untuk mengendalikan laju
pertumbuhan penduduk dan awal pencanangan Program KB secara nasional. Deklarasi
tersebut antara lain mengamanatkan bahwa masalah kependudukan merupakan faktor
penting dalam perencanaan pembangunan nasional, jika pemerintah masing-masing
negara hendak mencapai tujuan ekonomi dalam usaha memenuhi cita-cita rakyat.Untuk merealisasikan deklarasi kependudukan tersebut, di akhir tahun 1960-an, ketika Repelita I dirumuskan, Prof. Widjojo Nitisastro sebagai ketua Bappenas kala itu, bersama para pakar ekonomi dan demografi memproyeksikan jumlah penduduk Indonesia untuk keperluan perencanaan pembangunan jangka panjang. Beberapa pakar kependudukan memperkirakan jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 akan membengkak dengan angka pertumbuhan yang sangat tinggi. Prof. Soemitro Djojohadikusumo, Begawan Ekonomi, kemudian mengharapkan agar program pengendalian penduduk harus berhasil. Jika tidak, resikonya fatal dan Indonesia hanya mampu berjalan ditempat atau bahkan mundur untuk sebuah hasil pembangunan yang dicapai saat itu.
Tahun 1970
merupakan tonggak bersejarah bagi perkembangan program pengendalian pertumbuhan
penduduk Indonesia. Saat itu, melalui Keppres No. 8 Tahun 1970, Pemerintah
melantik Dewan Pembimbing KB Nasional dan sekaligus pimpinan BKKBN. Program KB
Nasional sebagai bagian integral pembangunan lima tahun perlu dibangun dan
ditingkatkan dengan cara lebih memanfaatkan dan memperluas jaringan pelayanan
KB ke seluruh lapisan masyarakat.
Sejak itu, dinamika program KB di lapangan begitu
menonjol. Mulai dari kota hingga sudut-sudut pelosok desa, KB menjadi barang
baru. Di tengah upaya pemerintah dan berbagai tokoh serta elemen masyarakat
mensosialisasikannya di lapangan, program KB sempat mendulang persoalan dan
mengundang pro-kontra. Pasalnya, beberapa pihak menganggap program KB tidak
sesuai dengan pandangan agama, adat dan budaya. Tidak jarang polemik pun muncul
hangat ke permukaan. Tidak sedikit Petugas Lapangan KB (PLKB) atau Kader KB
harus menghadapi sikap penolakan dari masyarakat. Namun seiring dengan
perjalanan waktu, akhirnya Program KB bisa diterima oleh sebagian besar
masyarakat. Hal ini tampak dari kesertaan masyarakat khususnya pasangan usia
subur (PUS) yang terus menerus meningkat hingga kini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar