Seiring dengan
semangat desentralisasi, melalui Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001,
pengelolaan program KB dilaksanakan secara otonomi oleh pemerintah daerah sejak
akhri 2003. Konsekuensinya, program KB dengan seluruh perangkatnya menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sejak otonomi
program KB dilaksanakan awal 2004 lalu program dan kelembagaan KB telah memperoleh komitmen tinggi dari beberapa pimpinan kabupaten/kota, namun masih
ada sebagian lainnya belum memberikan dukungan kuat terhadap program dan
kelembagaan KB.
Minggu, 08 April 2012
SELAYANG PANDANG PROGRAM KB
Untuk mengendalikan
laju pertumbuhan penduduk, Indonesia telah melakukan inisiasi sejak tahun 1966.
Ketika itu Indonesia bersama sejumlah pimpinan negara menandatangani Declaration of Population. Deklarasi itu
merupakan komitmen politis yang kuat dari pemerintah untuk mengendalikan laju
pertumbuhan penduduk dan awal pencanangan Program KB secara nasional. Deklarasi
tersebut antara lain mengamanatkan bahwa masalah kependudukan merupakan faktor
penting dalam perencanaan pembangunan nasional, jika pemerintah masing-masing
negara hendak mencapai tujuan ekonomi dalam usaha memenuhi cita-cita rakyat.
Langganan:
Komentar (Atom)