Terima Kasih Atas Kunjungan Anda... Mari Sukseskan Program KB untuk Kita Semua

Minggu, 08 April 2012

KB DI ERA OTONOMI DAERAH


Seiring dengan semangat desentralisasi, melalui Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001, pengelolaan program KB dilaksanakan secara otonomi oleh pemerintah daerah sejak akhri 2003. Konsekuensinya, program KB dengan seluruh perangkatnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sejak otonomi program KB dilaksanakan awal 2004 lalu program dan kelembagaan KB telah memperoleh komitmen tinggi dari beberapa pimpinan kabupaten/kota, namun masih ada sebagian lainnya belum memberikan dukungan kuat terhadap program dan kelembagaan KB.
Keberhasilan atau kegagalan program KB secara nasional sangat tergantung kepada keberhasilan atau kegagalan pengelolaan program dan kelembagaan KB di kabupaten/kota.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran nomor : 411.4/1940/SJ, tanggal 1 Agustus 2005 tentang intensifikasi pengelolaan programKB yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat hal-hal berikut :
1. Memberikan dukungan terhadap Program Keluarga Berencana sebagai program prioritas dalam pembangunan di daerah;
2.   Mempertimbangkan secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing daerah terhadap adanya satuan perangkat daerah pengelola program KB serta memfungsikan secara maksimal pegawai eks BKKBN Kabupaten/Kota termasuk PPLKB/PLKB sesuai dengan kompetensinya dan pengalaman kerja mereka masing-masing;
3.   Memberikan perhatian utama (prioritas) pada keluarga miskin dan rentan yang memiliki angka kelahiran tinggi;
4.       Memberikan dukungan anggaran Program Keluarga Berencana yang memadai pada APBD;
5.       Mengkoordinasikan pelaksanaannya di Kabupaten dan Kota di Provinsi masing-masing.
Khusus mengenai revitalisasi Penyuluh Keluarga berencana (PKB), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, nomor : B/1719/M.PAN/09/2005, tanggal 16 september 2005 tentang pengisian formasi tenaga fungsional PKB, agar Pemerintah Daerah memprioritaskan tenaga PKB dalam pengusulan formasi tahun 2005.

Memperhatikan isi surat Mendagri dan Menpan tersebut, maka sudah selayaknya semua pihak terutama para pengambil kebijakan publik di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menempatkan KB sebagai program prioritas di provinsi dan Kabupaten/Kota agar Indonesia terhindar dari masalah baby boom kedua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar