Seiring dengan
semangat desentralisasi, melalui Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001,
pengelolaan program KB dilaksanakan secara otonomi oleh pemerintah daerah sejak
akhri 2003. Konsekuensinya, program KB dengan seluruh perangkatnya menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sejak otonomi
program KB dilaksanakan awal 2004 lalu program dan kelembagaan KB telah memperoleh komitmen tinggi dari beberapa pimpinan kabupaten/kota, namun masih
ada sebagian lainnya belum memberikan dukungan kuat terhadap program dan
kelembagaan KB.
Keberhasilan atau kegagalan program KB secara nasional sangat tergantung kepada keberhasilan atau kegagalan pengelolaan program dan kelembagaan KB di kabupaten/kota.
Keberhasilan atau kegagalan program KB secara nasional sangat tergantung kepada keberhasilan atau kegagalan pengelolaan program dan kelembagaan KB di kabupaten/kota.
Untuk mengantisipasi
hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran nomor :
411.4/1940/SJ, tanggal 1 Agustus 2005 tentang intensifikasi pengelolaan programKB yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan
Ketua DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat hal-hal berikut :
1. Memberikan dukungan terhadap Program Keluarga Berencana sebagai program
prioritas dalam pembangunan di daerah;
2. Mempertimbangkan secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing
daerah terhadap adanya satuan perangkat daerah pengelola program KB serta
memfungsikan secara maksimal pegawai eks BKKBN Kabupaten/Kota termasuk
PPLKB/PLKB sesuai dengan kompetensinya dan pengalaman kerja mereka
masing-masing;
3. Memberikan perhatian utama (prioritas) pada keluarga miskin dan rentan
yang memiliki angka kelahiran tinggi;
4. Memberikan dukungan anggaran Program Keluarga Berencana yang memadai
pada APBD;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaannya di Kabupaten dan Kota di Provinsi
masing-masing.
Khusus mengenai
revitalisasi Penyuluh Keluarga berencana (PKB), Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (Menpan) telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota,
nomor : B/1719/M.PAN/09/2005, tanggal 16 september 2005 tentang pengisian
formasi tenaga fungsional PKB, agar Pemerintah Daerah memprioritaskan tenaga
PKB dalam pengusulan formasi tahun 2005.
Memperhatikan isi surat Mendagri dan Menpan tersebut,
maka sudah selayaknya semua pihak terutama para pengambil kebijakan publik di
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menempatkan KB sebagai program prioritas di
provinsi dan Kabupaten/Kota agar Indonesia terhindar dari masalah baby boom kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar